Sebelum dibangun hutan mangrove, kawasan ini bernama desa Pabenudik. kemudian pada tahun 1982 desa ini diperluas dan diubah menjadi desa Karangsong. Nama Karangsong berawal dari penggabungan dua nama wilayah yaitu kampung Karangturi dan kampung Song. Desa Karangsong merupakan wilayah pesisir yang mempunyai kawasan rehabilitasi mangrove yang masih terjaga. Pada tahun 1983 sampai 2008 terjadi abrasi di pantai karangsong yang telah mengakibatkan kerusakan pesisir. Terjadinya abrasi pantai Karangsong sejak tahun 1983 sampai tahun 2008 seluas 127,30 ha mendorong masyarakat Desa Karangsong melakukan upaya untuk mengatasi masalah yang terjadi selama kurun waktu 25 tahun. Berbagai upaya telah dan terus dilakukan untuk menjalin komunikasi dan berkembang dengan diskusi kecil di masyarakat. Karena itu disepakatilah pembentukan sebuah kelompok yang fokus mengatasi kelestarian lingkungan pantai yang berkelanjutan. Sehingga pada tanggal 17 Mei 2008 disepakati untuk membentuk kelompok yang bernama "Kelompok Pantai Lestari" Sehingga pada saat itu dibentuk kelompok tani pantai lestari yang memulai penanaman bibit mangrove untuk menanggulangi abrasi yang terjadi.
Pada tahun 2010 dilakukan kembali penanaman mangrove sebanyak 5.000 bibit mangrove yang diberikan dari PT Pertamina RU VI Balongan. kemudian pada tahun 2014 terdapat SK Bupati tentang PRPM (pusat Restorasi dan Pembelajaran Mangrove) yang diberikan di kawasan Mangrove Karangsong dan ditahun ini juga dimulai pembuatan track Ekowisata. Selanjutnya pada tahun 2015 hutan mangrove Karangsong resmi dibuka menjadi Ekowisata Mangrove Karangsong. Dengan dibukanya Ekowisata, ini menjadikan salah satu pemanfaatan hutan mangrove dari segi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan. Selain itu, ekowisata ini secara langsung memiliki manfaat pelestarian alam dan lingkungan. Terjadinya abrasi pantai Karangsong sejak tahun 1983 sampai tahun 2008 seluas 127,30 ha mendorong masyarakat Desa Karangsong melakukan upaya untuk mengatasi masalah yang terjadi selama kurun waktu 25 tahun.